JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rumor pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terjawab sudah. Dalam surat telegram dengan nomor ST/1847/IX/2015 yang dikeluarkan Mabes Polri pada tanggal 3 September 2015, posisi Budi Waseso digantikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar.

Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri hal biasa. Namun pergantian Budi Waseso yang baru bertugas delapan bulan sebagai Kabareskrim sangat sulit dikatakan biasa bila mengikuti kasus-kasus sebelumnya. Buwas, sapaan akrab Budi Waseso itu, banyak yang menilai ia terlalu arogan dalam melakukan penegakan hukum.

Meskipun dicopot sebagai Kabareskrim, Buwas tetap menduduki jabatan yang tak kalah prestisius. Posisi Buwas langsung berada di bawah presiden bukan di bawah Kapolri lagi. "Soal Kabareskrim Buwas bukan pencopotan. Beliau ini levelnya meningkat, langsung dibawah Presiden. Dan eselon satu," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charlyan, Jumat (4/9).

Sedangkan Anang, meskipun jabatan eselonnya sama dengan Buwas, namun jabatan Buwas masih lebih tinggi di banding Anang Iskandar.

Anton menegaskan mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Polri suatu hal biasa. Itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri. Di bawah kepemimpinan Anang Iskandar dengan latar belakangnya sebagai reserse, penegakan hukum oleh Bareskrim diharapkan lebih baik. Begitu juga BNN di bawah komando Buwas akan lebih agresif memberantas para bandar dan pengedar narkoba.

DI BALIK PENCOPOTAN BUWAS - Pencopotan Buwas memang santer terdengar tiga hari ini. Berawal dari pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan akan ada pergeseran di tubuh Kepolisian. Karena tindakannya telah membuat kegaduhan dan mengggangu stabilitas ekonomi.

Hampir semua menunjuk kepada Buwas yang bakal dicopot. Di bawah kepemimpinannya Bareskrim memang agresif melakukan penegakan hukum. Namun sayangnya langgkah tersebut kerap membuat ´gaduh

Itu dimulai dengan penangkapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto. Penangkapan itu memantik protes karena tindakan yang dilakukan penyidik arogan. Bambang sebagai pejabat negara ditangkap dan diborgol tangannya.

Tak hanya menyeret Bambang Widjojanto. Ketua KPK non aktif Abraham Samad dan Penyidik KPK Novel Baswedan juga diproses hukum dengan kasus berbeda. Samad ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen dan Novel kasus penganiayaan saat bertugas sebagai Kasatreksrim Polda Bengkulu.

Buwas juga mengeluarkan pernyataan kontroversial saat laporan harta kekayaannya dipertanyakan. Budi tak memenuhi kewajibannya sebagai pejabat negara dalam hal pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Dia malah meminta KPK yang mendatanginya. Dan hingga kini Buwas belum juga menyerahkan LHKPN.

Terakhir penggeledahan terhadap kantor dan ruangan kerja Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino. Lino tersinggung dengan tindakan yang dilakukan Polri dan mengadukan kepada Menteri BUMN. Yang terakhir ini bisa jadi puncaknya. Langkah Buwas mulai mengusik orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.

Wakil Jusuf Kalla (JK) menegur langsung Buwas melalui telpon. JK sendiri menyatakan pergeseran di tubuh kepolisian hal biasa.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar melihat pergeseran posisi Kabareskrim yang dijabat Komjen Budi Waseso ke Komjen Anang Iskandar memiliki pesan kuat bahwa memegang amanah kekuasaan itu dilaksanakan dengan arif dan bijak. Tidak mentang-mentang berkuasa kemudian melakukan tindakan seenaknya. Melakukan penegakan hukum dengan cara yang arogan.

"Bersikap ojo dumeh tidak baik, meskipun tujuannya benar, tindakannya tetap harus beretika," kata Bambang kepada gresnews.com, Jumat (4/9).

Dan selama ini, Bareskrim di bawah Buwas dinilai terlalu arogan dalam menggunakan kekuasaannya. Bambang merujuk penangkapan Bambang Widjojanto yang dinilainya tidak patut. Bambang Widjojanto sebagai pejabat negara saat itu ditangkap dengan tangan diborgol. Terakhir penggeledahan kantor PT Pelindo II.

Pencopotan Budi Waseso sebenarnya telah dikumandangkan beberapa lalu. Aktivis anti korupsi lewat situs change.org membuat petisi pencopotan Budi Waseso sebagai Kabareskrim. Hingga saat ini telah 19 ribu orang yang mendukung petisi ini.

Alasan Buwas harus dicopot karena dinilai ingin melemahkan pemberantasan korupsi. Itu dilihat dari 49 penggiat anti korupsi yang diproses hukum. Termasuk pimpinan KPK non aktif dan Komisisoner Komisi Yudisial.

Setelah ada petisi dukungan pencopotan Buwas, muncul petisi yang mendukung Buwas. Petisi mendukung Buwas diinisiasi oleh Ketuap Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

PERTARUHAN INDEPENDENSI POLRI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pergeseran Kabareskrim Budi Waseso sebagai Kepala BNN tak perlu diributkan karena itu melalui rapat di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang dipimpin Kapolri. Namun Komisioner Kompolnas M Nasser mengaku miris mutasi pejabat tinggi Polri dilakukan karena peristiwa telpon oleh pejabat BUMN. Bagaimana jika terjadi pada pejabat Polri tingkat bawah.

Nasser mengungkapkan jika saat ini independensi Polri sebagai penegak hukum sedang dipertaruhkan. Dia juga mengungkapkan pernyataan langkah Kabareskrim Budi Waseso mengganggu stabilitas ekonomi juga tidak berdasar. "Itu harus dibuktikan," kata Nasser kepada gresnews.com, Jumat (4/9).

Kompolnas telah bertemu dengan Kabareskrim Budi Waseso sebelum menggelar rapat dengan Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas. Hadir dalam rapat itu Kapolri Jendral Badrodin Haiti.

Dari pertemuan dengan dengan Kabareskrim Budi Waseso, Kompolnas mendaptkan informasi perkembangan kasus yang ditangani Bareskrim. Terutama kasus-kasus yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.

KASUS KORUPSI HARUS LANJUT - Ada sejumlah kasus yang tengah disidik Bareskrim Polri dan belum sampai ke pengadilan. Kasus-kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah Kabareskrim baru Komjen Anang Iskandar.

Di antaranya kasus dugaan mengarahkan memberikan keterangan palsu yang telah menersangkakan Bambang Widjojanto. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik namun barang bukti dan tersangka tak kunjung diserahkan oleh penyidik Polri. Jaksa telah meminta dengan mengeluarkan surat P21a.

Lainnya adalah kasus dugaan korupsi payment gateway yang menersangkakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Idrayana. Berkasnya masih bolak-balik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Kemudian kasus pencemaran nama baik yang menersangkakan dua Komisioner KY Erman Suparman dan Taufiqurrahman Syahuri. Dan kasus-kasus besar yang menyeret sejumlah korporasi seperti penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI, Pertamina Foundation, penimbunan sapi dan pengadaan mobil crane oleh Pelindo II.

Bambang Widodo Umar berharap Kabareskrim baru Anang Iskandar akan melanjutkan penanganan kasus-kasus tersebut. Bareskrim diharap transparan dan terbuka penanganan kasus tersebut. Jika tidak cukup bukti, Bareskrim Polri harus berani menghentikan penyidikannya.

Mabes Polri sendiri mengatakan akan terus melanjutkan proses hukum yang ada. Baik kasus korupsi maupun kasus lainnya. Budi Waseso nantinya akan menyampaikan kepada penggantinya kasus-kasus yang ditangani.

Kadiv Humas Anton Charlyan menyatakan semua kasus yang tengah dilidik maupun disidik akan terus dilakukan. "Kasus-kasus yang ditangani selama ini tetap dilanjutkan. Tidak usah khawatir, semua kasus bila punya cukup bukti akan ditindak lanjuti secara tuntas," tegas Anton.

BACA JUGA: