JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri mulai menginvestigasi dugaan kasus penyiksaan terhadap terpidana pekerja kebersihan PT ISS, saat proses penyidikan oleh polisi. Tim Propam kemarin mendatangi  LP Cipinang guna mengumpulkan data, sekaligus bertemu sejumlah terpidana kasus tuduhan pelecehan seksual Siswa TK di Jakarta Intercultural School (JIS).

Investigasi Propam tersebut disambut gembira terpidana kasus pelecehan seksual di JIS. Saut Irianto Rajagukguk, pengacara Agun Iskandar dan Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin para terdakwa kasus pelecehan mengatakan pihaknya mendukung proses investigasi oleh Propam Polda Metro Jaya. Investigasi ini diharapkan dapat menyungkap kejanggalan demi kejanggalan kasus JIS.

"Jadi perlahan-lahan menjadi bukti bahwa klien kami tidak melakukan sodomi terhadap MAK. Mereka adalah korban dari penindasan aparat penegak hukum untuk dijadikan sebagai pelaku atas tuduhan orang tua MAK tanpa pernah mengungkap motif dibalik tuduhan tersebut," jelas Saut dalam keterangannya kepada Gresnews.com, Kamis (4/6) malam.

Saut menegaskan, untuk mengungkap tuntas kasus dugaan penyiksaan ini, jenazah Azwar perlu diotopsi.  Selama ini, polisi selalu menolak untuk melakukan otopsi terhadap jenazah Azwar. Dengan otopsi, fakta-fakta apa yang sebenarnya terjadi di balik kematiannya akan bisa terungkap dengan jelas.

Sejumlah pihak juga menduga ada tindak kekerasan dalam proses penyidikan kasus ini. Komisioner Kompolnas, Andrianus Meliala mengatakan perlunya investigasi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. "Kita minta investigasi semuanya termasuk untuk makam almarhum Azwar, harus digali untuk mencari bukti penyiksaan tersebut," kata Adrianus beberapa waktu lalu.

Anggota PP Muhammadiyah sekaligus Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B. Nahrawardaya, juga menegaskan, untuk almarhum Azwar, jika melihat dari fisik sebelum dimakamkan, maka kecil kemungkinan korban bunuh diri. Sebab ada bekas kekerasan di tubuh Azwar yang tidak masuk akal jika yang bersangkutan melakukan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai.

Secara kasat mata, dari fisik sesuai foto kondisi almarhum Azwar bukanlah kondisi seseorang bunuh diri.

"Pengalaman saya 15 tahun bergulat di dunia penelitian kriminal, terpaksa harus saya simpulkan Azwar bukanlah bunuh diri," jelas Mustofa.

Investigasi dan otopsi penting dilakukan, karena sejak awal, kasus tuduhan sodomi terhadap MAK memang terkesan sangat dipaksakan. Investigasi bisa mengungkap, apakah kasus ini murni kekerasan seksual, ataukan ada motif uang di baliknya. Sebab, pelapor kasus ini, yakni TPW (ibu MAK), juga menggugat JIS secara perdata senilai US$125 juta
atau senilai Rp1,6 triliun, dari gugatan awal hanya US$12,5 juta.

Investigasi oleh Propam Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Aji Sucipta dan Propam Mabes Polri dipimpin AKBP B. Halim. Propam menginvestigasi kasus ini setelah ada laporan keluarga terpidana kasus JIS ke Kompolnas dan Propam Polda Metro Jaya pada Februari 2015 lalu. Propam masuk ke Rutan Cipinang sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Namun tidak ada pernyataan yang terlontar dari mereka usai pemeriksaan terhadap petugas kebersihan PT ISS tersebut.

Sejumlah tenaga kebersihan PT ISS diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi karena dipaksa mengaku sebagai pelaku sodomi terhadap MAK, mantan murid TK JIS. Mereka adalah Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin, Azwar, danAfrisca Setyani. Kecuali Afrisca, semua tersangka disidik tanpa didampingi pengacara.

Bahkan Azwar meninggal dunia, diduga tidak kuat menerima siksaan. Polisi menyatakan Azwar bunuh diri dengan meminum cairan pembersih di toilet. Tetapi terdapat kejanggalan pada jenazah Azwar saat dikembalikan ke keluarganya. Tubuh Azwar terlihat bengkak, matanya lebam dan bibirnya pecah. Bukti-bukti foto dan tulisan tangan para terpidana serta keterangan keluarga mereka menjadi pertanda kuat bagi polisi untuk melakukan investigasi laporan dugaan kekerasan saat proses penyelidikan polisi.

Dalam Proses pengadilan keenam petugas kebersihan JIS tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini mereka tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

BACA JUGA: