Kesal pada UU Hak Cipta, Anonymous jebol situs Pemerintah Jepang
Grup peretas internasional, Anonymous, kembali berulah. Kelompok peretas tanpa nama itu meluncurkan serangkaian serangan siber terhadap situs-situs pemerintahan Jepang.
Operasi itu sepertinya dipicu kejengkelan para peretas terhadap peraturan terkini negeri Sakura yang kian memperberat hukuman bagi pengunduhan ilegal. Salah satu situs yang diserang adalah milik Kementerian Keuangan, yang sebagian isinya tak bisa diakses setelah dibobol pada Kamis, (28/6).
Situs resmi Mahkamah Agung Jepang juga mengalami gangguan lebih parah. Seorang sumber pemerintah melaporkan kondisi itu pada Kamis. Pusat Keamanan Informasi Nasional di Sekretaris Kabinet memperingatkan kementerian dan institusi pemerintah lainnya untuk waspada terhadap serangan siber lanjutan.
Menurut pernyataan yang diposting di internet, Anonymous mendeklarasikan ´sebuah serangan akbar´ dengan sandi, ´Operasi Jepang´ ditujukan kepada lembaga-lembaga pemerintah Jepang.
Aksi itu merupakan respons terhadap pemberlakukan UU Hak Cipta yang telah direvisi pada 20 Juni lalu. Salah satu butir yang diubah berbunyi: siapa pun yang terbukti melakukan pengunduhan ilegal terancam dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara, demikian dilansir Cnet.
- Elsam Kritik Kebijakan Pengintaian Media Sosial
- Mendudukkan Kembali Peran Badan Siber dan Sandi Negara
- Kominfo Sarankan Kepala Desa Optimalkan Dana Desa untuk Infrastruktur Internet
- Dianggap Ganggu Bisnis Hotel, Kominfo Diminta Blokir Airbnb
- Seluruh Anggota APJII Segera Sediakan Layanan Internet Broadband di Seluruh Pelosok Indonesia
- Operasi Kejahatan Siber WN China di Rumah Mantan Jenderal
- Membongkar Jaringan WN China, Pelaku Kejahatan Siber