JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah akhirnya menaikan Harga Patokan Petani (HPP) gula menjadi Rp 8.900/kilogram dari sebelumnya Rp 8.500 /kilogram. Kenaikan HPP itu selain untuk meningkatkan kesejahteraan, juga merangsang minat petani bertanam tebu.

Keputusan itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan) yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdialog dengan petani dan masyarakat, di Pabrik Gula (PG) Gempolkrep, Kabupaten Mojokerto, Jatim, kamis.

Presiden Jokowi mengemukakan, HPP itu artinya pemerintah harus tanggung jawab. Harus bertanggung jawab melakukan pembelian, dan stok itu bisa dipakai untuk stok nasional agar semuanya bisa terkendali dengan catatan petani bisa dapat margin yang cukup. "Kuncinya menurut saya, jangan ada yang main main jadi sistemnya tidak akan rusak," ujarnya.

Sementara Menteri BUMN Rini Soemarno yang hadir dalam kesempatan itu mengemukakan, sebelumnya, tahun 2014 lalu, HPP untuk gula petani sebesar Rp 8.500. Namun, harga gula ini tidak dijaga sehingga harga gula dari petani ini kerap turun.

Oleh karenanya menurut Rini, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk membeli harga gula petani  tersebut dengan harga Rp 8.900/kg. "PT PPI berperan sebagai pemegang stok nasional untuk menjaga stabilitas harga gula, terutama harga gula di tingkat petani," jelas Rini, seperti dikutip setkab.go.id.

Pabrik Gula Gempolkrep yang berdiri sejak tahun 1912 dan merupakan unit usaha dari PT. Perkebunan Nusantara X. Pabrik yang terakhir beroperasi pada bulan November 2014 itu sebelumnya tercatat memproduksi 468 ribu ton gula.

Menurut laporan Direktur Umum PTPN X Subiyono, Pabrik Gula Gempolkrep akan siap beroperasi kembali pada bulan Mei 2015 dengan target 507.714 ton meningkat sebesar 8,48%.

BACA JUGA: