-
Dirut PT Crown Pratama Jadi Tersangka Penyelewengan Gula Rafinasi
Senin, 06/11/2017 14:03 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) berinisial BB ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan distribusi dan pengemasan gula rafinasi oleh penyidik Bareskrim Polri. Tersangka diduga telah mendistribusikan gula rafinasi itu ke hotel-hotel mewah di Jakarta dan Medan.
"Hari ini kami panggil tersangka dari Dirut PT CP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat, Senin (6/11).
Selain tersangka BB, penyidik juga akan memanggil tiga orang karyawan PT CP untuk dimintai keterangan. Tim penyidik menurut Agung sudah mengecek hotel yang diduga menyediakan gula rafinasi.
"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure,"sebut Agung.
Agung mengatakan telah mengantongi dua alat bukti terhadap BB. BB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet.
Polisi mengenakan pasal Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap BB. (dtc/rm)Kemendag Akui Ratusan Ribu Ton Gula Rafinasi Merembes ke Pasar
Kamis, 28/09/2017 16:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perdagangan mengakui sekitar 300.000 ton gula rafinasi bocor dan beredar di pasar tiap tahun. Hal itu diakui Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih menyikapi tertangkapnya puluhan ton gula rafinasi yang diedarkan untuk konsumsi umum di Ciawi dan Bogor, Kamis (28/9).
Untuk itu pihaknya akan menindak tegas pelaku yang memasok gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar. Menurutnya gula rafinasi hanya untuk industri makanan dan minuman, bukan konsumsi rumah tangga.
"Berdasarkan surveyor, setiap tahun sekitar 300.000 ton yang bocor. Ini yang kita tangkap tangan oleh Pak Dirjen (Perlindungan Konsumen) di Bogor dan Ciawi 20 sekian ton," ujar Karyanto.
Ia mengakui sepanjang semester I 2017, Kemendag baru bisa menangkap 3 pelaku dengan total rembesan gula rafinasi 21,3 ton. Bagi mereka yang memasok gula rafinasi ke pasar, sanksi yang bakal dijatuhkan tak main-main. Saksinya bisa mulai dari pencabutan izin usaha bagi produsen yang kedapatan menjual gula rafinasi ke pasar, atau penghentian stok gula bagi industri makanan minuman pengguna yang menyalahgunakan bahan baku gulanya.
"Dia tidak akan disuplai lagi gulanya, disetop. Karena dia telah membocorkan gula rafinasi yang tidak boleh beredar yang dikhususkan untuk industri. Kalau dia produsen, izin dicabut, tak boleh impor (raw sugar), dan (masuk) black list," tegas Karyanto.
Sanksi itu menurutnya, selain untuk memberikan efek jera pada perusahaan pembocor rafinasi, pemusnahan yang dilakukan pada 21,3 ton gula rafinasi itu juga untuk memberikan peringatan pada perusahaan lain pengguna rafinasi yang menjual gula industri itu ke pasar.
"Ini sekaligus jadi pesan ke pengusaha. Janganlah main-main terhadap aturan yang ditetapkan," tambahnya.
Diketahui,saat ini gula yang beredar di Indonesia ada dua jenis, yakni gula rafinasi atau GKR yang sebenarnya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman yang kebutuhan setiap tahunnya mencapai 3 juta ton. Hampir seluruh bahan baku GKR dari impor. Harganya pun relatif murah yakni kisaran Rp 8.000-9.500/kg.
Selain itu ada gula kristal putih (GKP) yang rata-rata diproduksi pabrik gula dalam negeri dan diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat. Kemendag sendiri menetapkan HET (harga eceran tertinggi) GKP sebesar Rp 12.500/kg. (dtc/rm)Kemendag Siapkan Sistem Lelang Gula Kristal Rafinasi
Minggu, 20/08/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan Pemerintah siap memberlakukan secara efektif sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR) pada 1 Oktober 2017. Hal ini sesuai dengan rencana perubahan Permendag No. 40/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perubahan Atas Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
"Peluncuran awal (soft launching) pasar lelang komoditas untuk GKR akan dilakukan pada 1 September mendatang. Oleh karena itu, hari ini kami akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pokok-pokok perubahan dari Permendag lelang GKR," ujar Enggar, seperti dikutip kemendag.go.id, Sabtu (19/8).
Enggar melanjutkan, penyempurnaan Permendag lelang GKR telah dilakukan dan akan segera diterapkan. Dengan penyempurnaan tersebut maka semua pihak terkait dapat melaksanakan dan mendapat manfaat yang baik dari skema pasar lelang komoditas GKR. Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama PT PKJ telah melakukan sosialisasi dan akan terus melakukan sosialisasi dan simulasi di berbagai wilayah Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk menginformasikan dan menyamakan persepsi antara pengusaha, IKM/UKM, dan Pemerintah mengenai manfaat dan mekanisme perdagangan GKR melalui pasar lelang. PT PKJ ditunjuk menjadi penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).
"Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat memberikan kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR, mencegah adanya perembesan, jaminanan ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional," tegas Enggar.
Beberapa ketentuan dalam lelang GKR, antara lain yaitu produsen gula rafinasi yang ingin menjual diwajibkan menyisihkan 20% GKR-nya untuk UKM/IKM. Apabila 20% dari GKR tersebut tidak terjual dalam waktu yang ditentukan, maka diperbolehkan untuk dijual kepada perusahaan menengah atau besar setelah mendapat persetujuan Pemerintah.
Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, setiap sesi 1 lelang hanya boleh diikuti oleh UKM/IKM. Perusahaan lainnya baru diperbolehkan mengikuti lelang pada sesi berikutnya. (mag)
Harga Gula Petani Dinaikkan Rp 8.900/Kg
Sabtu, 23/05/2015 10:00 WIBPemerintah akhirnya menaikan Harga Patokan Petani (HPP) gula menjadi Rp 8.900/kilogram dari sebelumnya Rp 8.500 /kilogram. Kenaikan HPP itu selain untuk meningkatkan kesejahteraan, juga merangsang minat petani bertanam tebu.