JAKARTA, GRESNEWS.COM - Musim panen padi tak lama lagi berakhir, masa-masa tingginya harga beras bakal berakhir. Tentu saja itu akan berimbas pada rendahnya harga jual padi dari petani. Untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas tersebut saat musim panen pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah.

Dikutip dari setkab.go.id presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Menko Perekonomian; 2. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Sosial; 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

Kebijakan ini akan menjadi payung hukum bagi Perum Bulog menyerap gabah dan beras Petani. Dalam Inpres itu disebutkan untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.700 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.750/kg di penggilingan.

Sementara itu, harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.600/kg di penggilingan atau Rp4.650/kg di gudang Bulog.

Sedangkan untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp7.300/kg di gudang Perum Bulog.

"Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian," bunyi diktum KEDUA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dan beras tersebut mengalami peningkatan dibandingkan HPP yang diterapkan dalam Inpres no 3 tahun 2012 yang mana untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.300 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.350/kg di penggilingan.

Harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.150/kg di penggilingan atau Rp4.200/kg di gudang Bulog.

Sementara untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp6.600/kg di gudang Perum Bulog.

Kebijakan Raskin

Selain itu, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah; dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri,"bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Mengenai pengadaan beras dari luar negeri, Presiden Jokowi mengingatkan, agar jika dilakukan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen. Menurut Inpres ini, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas beras dalam negeri.

"Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum Bulog," tegas diktum KETUJUH poin 3 (tiga) Inpres No.5/2015 itu.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

 

BACA JUGA: