JAKARTA, GRESNEWS.COM - Usaha maskapai penerbangan sebagai usaha yang padat modal tentu memiliki faktor resiko bisnis tinggi. Sudah banyak yang tutup dan bangkrut, salah satunya maskapai penerbangan nasional, PT Mandala Airlines yang mengajukan permohonan pailit. Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014.

Terakhir juga muncul masalah pada penerbangan Maskapai Lion Air yang delay. Ribuan penumpang tak terangkut hingga Lion tak sanggup memberi dana kompensasi penumpang. Lion malah meminjam dana ke Angkasa Pura II untuk menalangi biaya pengembalian tiket alias refund.
 
Menilik peristiwa semacam itu sepertinya ada yang tak beres dalam industri penerbangan di Indonesia. Bahkan beberapa maskapai mengeluh pangsa pasarnya tidak mengalami kemajuan karena terdapat dua maskapai besar yang menjadi penguasa pasar penerbangan di Indonesia.

Karena itu, Komisi V DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melibatkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi bisnis investasi di dunia penerbangan. Menurut Anggota Komisi V DPR RI  Fauzih Amroh kedua perusahaan maskapai yang menguasai pangsa pasar di Indonesia adalah Lion Air dan Garuda Indonesia.

Untuk Lion Air sendiri sudah menguasai hampir 50 persen pangsa pasar di Indonesia, kemudian disusul oleh maskapai pelat merah yaitu Garuda Indonesia. Maka banyak pendapat yang mengatakan jika Lion Air mogok terbang akan hancur dunia penerbangan.

Dia menambahkan akibat kedua maskapai tersebut menjadi penguasa pasar di Indonesia, perusahaan maskapai lain pun mengeluh karena akan menimbulkan masalah persaingan bisnis yang tidak sehat. Akibatnya, beberapa perusahaan maskapai kecil pun harus gulung tikar karena tidak mampu mengambil sebagian dari pangsa pasar yang sudah dikuasai kedua maskapai tersebut.

"Jangan sampai penguasaan pasar dua maskapai itu malah mematikan usaha penerbangan lainnya," kata Fauzi, Jakarta, Sabtu (21/2).

Oleh karena itu, Fauzi meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk membentuk regulasi mengenai tata kelola investasi di dunia penerbangan dan melibatkan KPPU agar tercipta persaingan yang sehat di dunia penerbang. Disatu sisi regulasi tentang tata kelola investasi dunia penerbangan juga harus mewajibkan kepada seluruh maskapai penerbangan terbuka terhadap investasi bisnisnya.

"Selama ini kan tidak ada keterbukaan investasi. Jangan sampai maskapai Lion Airnya selalu sehat, tapi maskapai lain jadi mati," kata Fauzi.

Sementara itu, peneliti dari Populi Center Nico Harjanto mengatakan pemerintah patut mencurigai perkembangan bisnis yang dijalankan oleh Lion Air. Sebab awal berdirinya Lion Air dari perusahaan ticketing, kemudian berkembang menjadi perusahaan besar yang memiliki ratusan pesawat.

Anehnya, perkembangan pesat tersebut tanpa adanya aliansi dengan perusahaan lain. Dia menduga ada campur tangan dari maskapai besar dari asing yang menyebabkan Lion pun berkembang pesat.

Dia mengatakan dunia bisnis penerbangan tidak terlepas dengan faktor ekonomi politik, dimana perkembangan bisnis Lion Air diluar dari dugaan dan sangat berbeda dengan perkembangan bisnis perusahaan penerbangan pada umumnya.

Dia mengatakan dalam dunia penerbangan setidaknya harus memperhatikan tiga aspek yaitu regulasi penerbangan, kompetisi dan teknologi yang dimiliki masing-masing maskapai.

BACA JUGA: