JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat lima jenis perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak sama menindaklanjuti terhadap 11.018 rekomendasi. Lima jenis perusahaan BUMN tersebut diantaranya bergerak di bidang trading, sumber daya alam, dan jasa.

Anggota VII BPK Achasanul Qosasih mengatakan mengungkapkan hasil pemantauan BPK terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) BPK di lingkungan Audit Keuangan Negara (AKN) VII menunjukkan sebanyak 11.018 rekomendasi, baru 7.132 rekomendasi atau 65 persen yang sudah ditindaklanjuti.

Menurutnya dari seluruh perusahaan BUMN, ada juga yang menjalankan 100 persen dari rekomendasi, bahkan ada BUMN yang belum menjalankan rekomendasi. Dia menambahkan rekomendasi yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 2.034 rekomendasi dan yang belum ditindaklanjuti 1.655 rekomendasi.

"Pemeriksaan BPK seringkali justru tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan BUMN," kata Achsanul di kantor BPK, Jakarta, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan BPK memeriksa tiga jenis disetiap perusahaan BUMN yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan tujuan tertentu. Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh AKN VII dalam tiga tahun terakhir (2011-2013), BPK telah menyelamatkan pengeluaran negara sebesar Rp16,9 triliun dari koreksi atas subsidi atau PSO (Public Service Obligation) dan sebesar Rp2,9 dari cost recovery. Serta, sebesar Rp146,03 miliar dari hasil tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK berupa penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau perusahaan.

Sementara itu, menurutnya berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Paling besar itu karena ketidak patuhan dan ketidak efisien. Banyak juga saya sampaikan, banyak BUMN salah investasi dalam pengadaan barang dan merugikan perusahaan," kata Achsanul.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menilai banyaknya perusahaan BUMN yang belum menjalankan rekomendasi BPK dikarenakan perbedaan interpretasi. Sebab, Rini menilai BPK tidak bisa menyamakan antara memeriksa perusahaan BUMN dengan Pemda. Dia mencontohkan terdapat rekomendasi dari BPK yang sangat kecil, dan menurut perusahaan BUMN rekomendasi tersebut bukanlah hal yang sangat signifikan.

Oleh karena itu, Rini menginstruksikan kepada seluruh perusahaan BUMN dalam waktu lima mempelajari rekomendasi dari BPK. Setelah lima hari, perusahaan BUMN harus melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada BPK. Menurutnya perusahaan BUMN harus menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

"Temuan BPK harus kita respon meskipun itu tidak signifikan. Kedepannya komunikasi sangat penting. Sisi korporasi ini sangat baik, kami sambut baik pemikiran BPK," kata Rini.

BACA JUGA: