JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Pegadaian (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero) membantah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sama sekali belum menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski mengaku belum seluruhnya menjalankan rekomendasi, namun  mereka berjanji semaksimal mungkin akan taat terhadap rekomendasi BPK.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Suwhono mengaku perusahaan masih belum seluruhnya menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK.  Namun ia membantah pernyataan Anggota VII BPK Achasanul Qosasih, sebagai slaah satu BUMN yang sama sekali belum melaksanakan rekomendasi BPK. "Belum semua dijalankan, masih ada yang pending. Kita termasuk yang taat," kata Suwhono di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (8/1). Sebelumnya Achsanul mengungkapkan terdapat lima perusahaan BUMN yang sama sekali tidak menjalankan rekomendasi BPK.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan mengaku masih tersisa 10 persen rekomendasi BPK yang belum dijalankan. Dia mengungkapkan dalam pemeriksaan BPK lebih menyoroti audit kinerja perusahaan. Perusahaan pun dalam tiap bulan telah melaporkan arus keuangan perusahaan kepada BPK.

Dia menambahkan dalam audit BPK sifatnya lebih kepada administrasi. Kendati demikian, dia mengaku PT Pos selalu berhati-hati dalam berinvestasi di sektor pengadaan barang dan jasa. Dia mengungkapkan dalam pengadaan barang dan jasa banyak item yang dilaporkan kepada BPK.

"Kita sering diaudit oleh BPK. Setiap bulan kami laporkan cabang kami banyak tersebar di Indonesia," kata Budi.

Sebagaimana diketahui,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat lima jenis perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sama sekali tidak menindaklanjuti terhadap 11.018 rekomendasi BPK. Lima jenis perusahaan BUMN tersebut diantaranya bergerak di bidang trading, sumber daya alam, dan jasa.

Anggota VII BPK Achasanul Qosasih mengungkapkan hasil pemantauan BPK terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) BPK di lingkungan Audit Keuangan Negara (AKN) VII menunjukkan sebanyak 11.018 rekomendasi, baru 7.132 rekomendasi atau 65 persen yang sudah ditindaklanjuti.

Menurutnya dari seluruh perusahaan BUMN, ada juga yang menjalankan 100 persen dari rekomendasi. Namun ada juga perusahaan yang belum menjalankan rekomendasi hingga 0 persen. Dia menambahkan rekomendasi yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 2.034 rekomendasi dan yang belum ditindaklanjuti 1.655 rekomendasi. "Pemeriksaan BPK seringkali justru tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan BUMN," kata Achsanul di kantor BPK, Jakarta, Kamis (8/1).

BACA JUGA: