JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku investor pembangunan pabrik semen di Rembang dinilai menjadi korban dari simpang siurnya peraturan antara pemerintah pusat dan daerah soal kawasan tersebut. Peraturan yang saling bertolak belakang itu telah membuat rencana pembangunan pabrik tersebut  terhambat.  

Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono sebelumnya telah merekomendasikan kepada Semen Indonesia agar tidak membangun penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang menjadi lokasi pabrik semen milik Semen Indonesia. Sebab kawasan tersebut menjadi kawasan penting untuk cadangan air.

Dia  menuturkan rekomendasi tersebut berdasaran Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia. Perbuktian tersebut ditetapkan sebagai bagian dari CAT Watuputih. Akuifer CAT Watuputih terbentuk pada batu gamping formasi paciran dengan aliran melalui celahan, rekahan dan saluran.

Menurut Surono rekomendasi itu  telah disampaikan melalui surat nomor 3131/05/BGL/2014 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 1 Juli kemarin. Menurutnya rekomendasi tersebut untuk menjaga kelestarian akuifer CAT sehingga kegiatan penambangan di batu gamping tersebut dilarang. "CAT Watuputih sebagian besar wilayahnya merupakan daerah imbuhan air tanah," kata Surono, di Jakarta, Selasa (8/7).

Pendapat pemerintah pusat ini berbeda dengan pemerintah daerah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono justru mengatakan penambangan di cekungan air tanah Watuputih tetap diperbolehkan karena pembangunan tersebut tidak mungkin merusak alam di Rembang. Disatu sisi, kawasan CAT tetap boleh ditambang selama ada pengendalian.

Teguh menilai argumentasi Badan Geologi yang mendasarkan pada Kepres 26 Tahun 2011 masih belum sempurna karena Kepres hanya mengatur CAT dan tidak mengatur daerah yang menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2008 mengamanatkan pengendalian aquifer bukan pelarangan.

"Konteksnya pengendalian bukan pelarangan. Yang tidak boleh dibangun itu adalah di kawasan kars," kata Teguh dalam siaran pers yang diterima oleh Gresnews.com, Jakarta, Selasa (8/8).

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hamzah Fathoni mengatakan pada awal pengajuan ijin, area pabrik semen memang menabrak kawasan CAT lindung. Namun Pemerintah Kabupaten Rembang sudah mengoreksi dengan hanya memberi ijin pada kawasan CAT imbuhan.

Oleh karena itu, Hamzah mengungkapkan areal yang sebelumnya menjadi target kegiatan produksi pabrik semen tersebut diperkecil, awalnya perusahaan membidik hampir 1.400 hektar lahan untuk kegiatan eksploitasi bahan baku semen. Akhirnya menjadi hanya tinggal 860 hektar.

Menurut Hamzah langkah tersebut diambil karena perusahaan BUMN itu tidak mau mengambil resiko jika lokasi penambangan menganggu lingkungan. Namun menurut Hamzah aturan dari pemerintah bukan satu-satunya dasar dalam melangkah tetapi didasari juga dari hasil kajian dilapangan. "Semuanya itu dilakukan oleh para ahli agar penambangan yang dilakukan oleh perusahaan selalu berwawasan lingkungan," kata Hamzah.

BACA JUGA: