Jakarta - Permohonan kepailitan perusahaan pakaian jadi, PT Sandang Indo Pratama, yang diajukan oleh PT Guisti Label berakhir antiklimaks. Pasalnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan PT Sandang Indo Pratama dalam menanggapi kepailitan itu, akhirnya disepakati damai oleh 30 pihak krediturnya.

"Hasil voting antara kreditur konkuren dengan debitur PT Sandang Indo Pratama disepakati 90 persen ditempuh dengan jalan perdamaian," kata Pengurus PKPU PT Sandang Indo Pratama, Andre Kresna Hidayat, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12).

Andre menilai, kesepakatan ini dinyatakan oleh mayoritas kreditur terkait mekanisme pembayaran utang. Para kreditur setuju dengan verifikasi hak tagih yang semula totalnya Rp66 miliar menjadi sekitar Rp40 miliar.

"Meskipun utang yang tercatat dari seluruh kreditur bisa mencapai sekitar Rp66 miliar, para kreditur konkuren itu akhirnya menyepakati kewajiban membayar sekitar Rp41 miliar hingga Rp42 miliar," ujar Andre.

Dilanjutkan Andre, perdamaian disetujui karena para kreditur tak menginginkan PT Sandang Indo Pratama dijatuhkan pailit. Sebab, sebanyak Rp30 miliar sudah dijaminkan kepada perbankan.

Utang perusahaan yang bergerak di industri pakaian jadi ini tercatat dimiliki oleh 48 kreditur konkuren dengan nilai Rp66 miliar. Pihak yang setuju perdamaian mencapai 30 kreditur, sementara dua kreditur menolak perdamaian, yakni PT Arta Kreasi dan PT Gajah Putih Elastik.

Perkara utang piutang ini bermula dari permohonan kepailitan yang diajukan PT Guisti Label yang mengajukan hak tagih belum terbayarkan sebesar Rp470 juta. Namun, sejak 2 November 2011, PKPU Sementara PT Sandang Indo Prata dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum PT Sandang Indo Pratama Alfin Sulaiman, mengatakan dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara ini tinggal menunggu penetapan perdamaian (homologasi) oleh majelis hakim tersebut pada 16 Desember 2011.

Menurut Sulaiman, kliennya bisa efektif beroperasi kembali secara normal pada 16 Desember 2011. "Mulai tanggal itu, pengadilan akan mengeluarkan penetapan kesepakatan damai PKPU Sementara," ujar Sulaiman.

BACA JUGA: