JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaksanaan periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir pada Desember 2016. Menjelangnya berakhirnya tax amnesty periode kali ini, pemerintah terus berupaya mengajak wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty. Langkah itu digenjot pemerintah untuk bisa merealisasikan target atau setidaknya untuk mendekati target yang telah ditentukan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dari catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi uang tebusan dari program tax amnesty telah mencapai Rp105 triliun.

"Tim saya menyebutkan bahwa telah mencapai Rp105 triliun untuk uang tebusan, ditambah dengan denda sebelum ikut tax amnesty," ujarnya.

Jumlah tersebut, menurutnya, berasal dari wajib pajak pribadi sebesar Rp81,9 triliun, Rp3,9 triliun wajib pajak pribadi dari UMKM, Rp10,5 triliun kemudian Rp300 miliar dari non UMKM," kata Sri Mulyani di Gedung Plaza Bapindo, Jakarta, Jumat (9/12).

Ia mengakui penerimaan pajak tahun ini masih kurang, sedikit meleset dari target. Target penerimaan pajak pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) itu sebesar Rp219 triliun.

"Melesetnya tidak terlalu jauh, dan defisitnya masih 2,7 persen  dan itu sudah maksimal," jelasnya.

Dia menegaskan, untuk mengejar penerimaan negara sampai akhir tahun itu, pihaknya telah memberikan tugas kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan pemantauan target penerimaan. Terutama dari cukai tembakau  yang salah satunya merupakan sumber terpenting dan menjadi andalan. "Kita telah identifikasi berapa kira-kira yang akan didapat sampai akhir tahun ini," ungkapnya.

Sri juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk menargetkan penerimaan yang bersifat rutin sebesar Rp101-102 triliun. Namun pendapatan tersebut di luar penerimaan  dari tax amnesty, bea cukai, dan lainnya. "Maka untuk tax amnesty dan extraeffort ditargetkan sekitar Rp42 triliun," ujarnya.

Menanggapi ini Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, keberhasilan program tax amnesty atau TA sebesar Rp105 triliun hanya bisa mencegah pemerintah Jokowi tidak melakukan amputasi anggaran jilid II.

Uchok mengatakan, kalau penerimaan tidak mencapai Rp105 triliun, bisa bisa terjadi amputasi anggaran terhadap Kementerian pada tahun 2017. "Dirjen Pajak harus berjuang keras, dan kreatif untuk memungut pajak dari wajib Pajak," katanya kepada gresnews.com, Jumat (9/12).

Menurutnya jika Dirjen Pajak tidak bekerja keras maka penerimaan pajak akan meleset. Sebab saat ini ekonomi lagi lesu yang berdampak pada runyamnya dunia bisnis.

"Apalagi ditambah dengan politik yang gaduh dengan diciptakan isu makar yang menghambat pelaku bisnis,  investor luar negeri sulit untuk masuk ke Indonesia," jelasnya.

Dari gambaran ekonomi dan politik di batas, Uchok memprediksi pelaksanaan tax amnesty tahun 2017 akan gagal, bila tidak ada perubahan cara. Apalagi, rakyat pembayar pajak dikejutkan dengan adanya penangkapan oknum pejabat pajak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.


TARGET REPATRIASI KURANG 20 PERSEN - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmaf Heri Firdaus mengatakan, indikator keberhasilan kebijakan tax amnesty ada tiga unsur. Pertama, capaian uang tebusan, kedua,  deklarasi dan ketiga, repatriasi.

Menurut Heri untuk jumlah deklarasi akan tercapai. Hanya saja untuk deklarasi luar negeri yang tadinya diandalkan ternyata malah lebih sedikit dari yang deklarasi dalam negeri. Demikian juga

dengan uang tebusan kemungkinan akan mendekati target. Menurutnya yang mungkin akan mengalami kegagalan justru pada repatriasi, sebab repatriasi masih kurang dari 20 persen dari target. "Targetnya kan  Rp1000 triliun,  masih akan jauh dari harapan," ujarnya.

Seperti diketahui hingga kini pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanakan program tax amnesty. Kebijakan ini menjadi program unggulan untuk mendapatkan penghasilan dari penerimaan pajak.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Balikpapan untuk mensosialisasikan program tax amnesty atau pengampunan pajak periode II ini.

BACA JUGA: