JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PP ditandatangani pada 21 Desember 2015 lalu.

Dengan berlakunya PP tentang KEK itu, pemerintah berharap dapat meningkatkan penanaman modal pada kawasan ekonomi khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu. Selain itu pemerintah juga berharap beleid ini mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, pemerintah memandang perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai. Selain itu ada juga fasilitas terkait kemudahan lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan.

Dalam PP itu disebutkan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan; dan f. perizinan dan nonperizinan.

Adapun bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi: a. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan b. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.

"Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut, seperti dikutip setkab.go.id, Senin (11/1).

Menurut PP ini, Badan Usaha dan Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau c. kepabeanan dan/atau cukai.

Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; b. memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan c. membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah: a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; dan b. telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK.

PP ini menegaskan, kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.

Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.

Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan Kegiatan Utama; dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.

"Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," bunyi Pasal 7 Ayat (4) PP tersebut.

PEMBEBASAN PAJAK - Selain kemudahan pajak, untuk kegiatan tertentu, PP ini juga memberikan pembebasan pajak. PP ini juga menyebutkan, pemasukan barang yang berasal dari impor oleh Pelaku Usaha di KEK dari lokasi: a. Pelaku Usaha lain dalam satu KEK; b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. Tempat Penimbunan Berikat diluar KEK; dan d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberikan fasilitas berupa: a. penangguhan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

Selain itu Toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan: a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.

Adapun dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Melalui PP ini, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah agar dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen), dan 1) ditetapkan dengan peraturan daerah.

Selain fasilitas dan kemudahan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dalam PP tentan KEK ini, juga diatur mengenai fasilitas dan kemudahan lain. Diantaranya, di bidang lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, dan perizinan dan non perizinan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK.

Menurut PP ini, ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.

Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.

Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan, menurut PP ini, dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian juga barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.

Ketentuan pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” bunyi Pasal 31 Ayat (6) PP Nomor 96 Tahun 2015 itu.

FASILITAS KETENAGAKERJAAN - Di bidang ketenagakerjaan, PP ini menegaskan bahwa Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di KEK, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk untuk membidangi ketenagakerjaan di Administrator KEK untuk mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Dalam hal hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, pejabat sebagaimana dimaksud harus menerbitkan keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud harus menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

"Tata cara permohonan: a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan b. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," bunyi Pasal 39 PP ini.

PP ini juga mengatur tentang pembentukan Lembaga Kerja sama Tripartit Khusus, Dewan Pengupahan KEK, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan menyangkut Perjanjian Kerja Bersama.

Terkait masalah keimigrasian, PP ini memberikan peluang bagi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi untuk menetapkan KEK sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan bisa menerbitkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang diberikan langsung 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari.

Adapun kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan.

Menurut PP ini, visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka: a. tugas pemerintahan; b. bisnis; dan/atau c. keluarga.

Pejabat Imigrasi di KEK, menurut PP ini, dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka: a. penanaman modal; b. bekerja sebagai tenaga ahli; c. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas; d. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; atau e. memiliki rumah bagi orang asing.

Selain itu, Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata. Sementara Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang melakukan penanaman modal, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bagi orang asing yang memiliki paspor kebangsaan.

"Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dan setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud, diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah KEK tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun," bunyi Pasal 69 Ayat (1 dan 2) PP ini.

PP ini juga menegaskan, bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata, menurut PP ini, diberikan: a. Izin Tinggal Sementara; atau b. Izin Tinggal Tetap dalam hal orang asing memiliki Izin Tinggal Sementara.

Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dapat diajukan sejak orang asing telah diberikan Izin Tinggal Sementara, dengan penjamin Badan Usaha.

PP ini juga menyebutkan, Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau pemegang Izin Tinggal Tetap, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.

BACA JUGA: