JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VI DPR mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang perdagangan bahan pokok dan penimbunan kebutuhan pokok. Sebab rentan terjadi penimbunan bahan kebutuhan pokok oleh para spekulan.Apalagi menjelang puasa dan hari raya. Dimana harga-harga mulai merangkak naik.  

Komisi VI DPR menghendaki ada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Perdagangan. Perpres tersebut dinilai penting untuk memperjelas aturan teknis di lapangan.

"Harapan kami sebelum puasa atau lebaran, Perpes mengenai kebutuhan bahan pokok pertanian, perikanan dan industri harus segera diselesaikan supaya jelas. Ada kewenangan Menteri Perdagangan untuk mengatur harga," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, saat kunjungan ke pasar tradisional Tebet Timur, Jakarta Selatan Kamis (11/6), seperti dikutip dpr.go.id.

Sebab menurut Heri, bahaya penimbunan terjadi jelang Ramadan dan Idul Fitri ini sangat terbuka. Sehingga masyarakat terancam kelangkaan bahan kebutuhan pokoknya.

Sementara jika tidak ada aturan, aparat terkait akan sulit melakukan tindakan tak ada dasar hukumnya. Terutama untuk menjerat para penimbun.

Menurut anggota F-Gerindra ini sesuai pasal 25 dan 29 UU No.7/2014 tentang Perdagangan menyebut bahwa barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya ditetapkan dengan Perpres. Begitu juga soal penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting diatur  berdasarkan Perpres. Dengan Perpres tersebut, nantinya akan jelas lingkup barang apa saja yang termasuk kebutuhan pokok dan penting, sekaligus kejelasan batasan waktu penyimpanan, agar tak terjerat modus penimbunan.

“Kalau pemerintah berpihak kepada rakyat, segera selesaikan Perpres yang mengatur kebutuhan bahan pokok. Kalau itu bisa diselesaikan, kita punya dasar hukum yang kuat," katanya.

Sehingga menurutnya, kalau ada yang menimbun, penimbun bisa dikenakan sanksi. Bahkan bisa kena sanksi pidana. Ini harus segera dikeluarkan. Penimbunan juga harus diatur batas jangka waktunya sampai berapa lama.

Menanggapi melonjakan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, Heri mengakui, harga-harga memang beranjak naik. Namun sejauh ini belum ditemukan kasus kelangkaan bahan kebutuhan pokok. “Barang masih ada, tapi harganya mulai merangkak naik. Saya pikir ini perlu segera diantisipasi, jelang dan selama bulan puasa,” ungkap Heri lagi.   

Menurutnya kenaikan harga beragam. Ada komoditas yang sudah separuh harga naik, ada yang 20-30 persen naik, bahkan ada sudah 100 persen naik. “Contoh telur sudah mulai naik Rp2000-3000 per kg. Tapi, untuk bawang naiknya sampai 100 persen lebih,” ungkap Heri.

BACA JUGA: