GRESNEWS.COM - Target pencapaian data 170 juta penduduk pada 2012 telah tercapai. Namun kisruh e-KTP terus bergulir, sambung-menyambung. Mulai dugaan pembiayaan yang selangit, larangan aneh memfotokopi e-KTP, hingga pengadaan card reader. Mendagri pun diingatkan kembali janjinya untuk mundur.

UNDANG BPK UNTUK MENGAUDIT - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh akhirnya menagih janji Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang pernah bilang, siap mundur jika persoalan atau kisruh e-KTP terus terjadi. "Dulu Gamawan Fauzi sesumbar akan mundur jadi Menteri jika eKTP tidak selesai di tahun 2012. Ini sudah lewat 2012 dan kekisruhan masih saja terjadi, tapi yang bersangkutan kok belum juga mundur," tuturnya kepada Gresnews.com, Rabu (8/5).

Poempida juga mempertanyakan kualitas kartu e-KTP yang telah memakan anggaran cukup besar. "Kualitas e-KTP perlu dipertanyakan, sepertinya ringkih, mudah rusak. Masa difotokopi saja hanya boleh satu kali. Ini kan keterlaluan," tandas Poempida. Masih kata Poempida, masak barang kualitas tidak baik dibeli? Siapa yang bodoh kalau begitu? Tentu yang membeli. "Jangan-jangan, nanti kartu e-KTP ini kena radiasi telepon genggam pun rusak. Terus, bagaimana kalau kartunya masuk dompet dan diduduki oleh pemilik? Apakah bakal rusak juga?"

Poempida minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait masalah e-KTP ini. "Saya mengimbau agar BPK meninjau potensi terjadinya korupsi soal e-KTP ini."

PERNAH SIAP MUNDUR, TAPI GUGUR - Dalam pertemuan dengan pimpinan media cetak dan elektronik di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (14/9/2011), Menteri Gamawan pernah menegaskan, target penyelesaian e-KTP tetap 2012. Jika target itu meleset, dia siap mundur dan meletakkan jabatan sebagai Mendagri. "Kalau 2012 tidak selesai saya siap mundur. Asal tidak ada gangguan politik," katanya saat itu.

Nazar itu diulangi Gamawan kala berada di Gedung Parlemen, membahas soal e-KTP bersama Anggota Dewan. Dia tetap yakin, pada akhir tahun 2012, sebanyak 170 juta penduduk Indonesia sudah terdaftar di e-KTP. Apabila tidak terlaksana, Gamawan mengaku siap meletakkan jabatan. "Kalau di akhir 2012, 170 juta orang tidak didapat, saya mundur," katanya.

Akhirnya, target 172.015.400 warga terekam e-KTP pada atau sebelum 31 Desember 2012 memang tercapai. Target itu tercapai persisnya pada 6 November 2012. Per 7 November 2012, hasil perekaman e-KTP sudah mencapai 172.428.572 wajib KTP. "Alhamdulillah, target itu telah tercapai pada 6 November 2012. Berarti lebih cepat 55 hari dari batas waktu yang ditetapkan," bangga Gamawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Dia lantas merinci, dari 497 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan perekaman e-KTP, terdapat 217 kabupaten yang telah mencapai target, sementara 74 Kabupaten/Kota belum mencapai target. Dengan tercapainya target itu, janji Gamawan untuk mundur dari kursi Menteri pun otomatis gugur.

TARGET TERCAPAI, KISRUH BERLANJUT - Namun tercapainya target data wajib KTP tak serta merta meluruhkan permasalahan e-KTP. Dana yang dialokasikan untuk pembuatan e-KTP ini yang mencapai triliunan rupiah dianggap oleh banyak pihak sebagai kemahalan. Termasuk adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan kesalahan saat proses tender pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Menanggapi hal itu, Gamawan tak khawatir. Dia menyatakan siap diperiksa atau memberikan keterangan, kapan saja, baik kepada pihak Kepolisian maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menduga ada oknum yang kalah dalam tender pembuatan e-KTP ini merasa kecewa, lalu bertindak layaknya mafia. Gamawan bertekad untuk melawan mafia ini, demi mempertahankan integritas dirinya yang sudah dibangun selama 30 tahun.

HANYA BISA DIBACA PAKAI CARD READER - Belakangan, muncul masalah baru, larangan memfotokopi e-KTP. Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa bahkan sampai ikut angkat bicara dan berjanji akan memanggil Menteri Dalam Negeri terkait larangan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Kami akan memanggil Mendagri untuk melakukan klarifikasi. Kenapa enggak boleh KTP difotokopi?" ungkapnya kepada wartawan, Rabu (8/5).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berhubungan dengan pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik atau e-KTP. Instansi Pemerintah maupun swasta wajib menggunakan card reader jika membutuhkan data yang ada dalam setiap e-KTP itu. Semua Unit Kerja/Badan Usaha atau yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diharuskan sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun ini. KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi sehingga e-KTP yang ada tidak boleh difotokopi.

Mendagri menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat biodata, foto, tanda tangan, dan sidik jari pemilik. Ini yang membuat e-KTP tersebut tidak mungkin lagi dipalsukan/digandakan.

Cuplikan Surat Edaran Mendagri terkait larangan menfotokopi e-KTP:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta, 11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotocopi, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotokopi, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung

EDARAN INTERNAL JADI KONSUMSI UMUM - Surat Edaran itu sempat bikin heboh. Sampai akhirnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi. Ia mengatakan, ada kesalahan pemahaman tentang surat edaran itu. "Surat edaran tersebut bukan untuk masyarakat, tapi untuk instansi Pemerintah, supaya tidak memerintahkan masyarakat memotokopi e-KTP," ujarnya kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/5) siang.

Gamawan menambahkan, Kementerian Dalam Negeri telah meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 kepada setiap instansi pemerintah, 11 Maret 2013, agar mengadakan mesin pembaca e-KTP segera mungkin. Untuk batas waktu pengadaan mesin pembaca e-KTP, Gamawan mengaku tidak memiliki target. Sebab pengadaan mesin yang disebut card reader tersebut diserahkan kepada tiap instansi Pemerintah sehingga disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap instansi Pemerintah itu.

"Ini imbauan kepada instansi Pemerintah, Walikota, Gubernur, jangan menyuruh masyarakat memfotokopi, tapi sediakan card reader. Karena sesuai Perpres, untuk menguji ketunggalan e-KTP pakai card reader," ujar Gamawan.

APA LAGI SETELAH INI? - Meski Gamawan berusaha dengan gamblang menjelaskan, masih banyak pihak yang menyayangkan Surat Edaran sang Menteri. Karena pengadaan card reader untuk membuka data e-KTP bukannya tanpa biaya. Gamawan menyerahkan sepenuhnya soal pengadaan card reader tersebut ke masing-masing institusi. Tapi ada yang menduga-duga bau tak sedap di balik keharusan menyediakan card reader. Meski baru sebatas dugaan.

Yang bukan dugaan adalah permintaan sejumlah pihak agar Gamawan menengok kembali janjinya untuk mundur, jika persoalan e-KTP tak selesai pada 2012. Yang selesai baru proses pengadaan data. Tapi pengadaan kartu dan problem-problem lain yang menyertai kehadiran e-KTP justru bertambah. (LAN/GN-02)

BACA JUGA: