Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengubah “izin lingkungan” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi “persetujuan lingkungan”.

Pasal 1 angka 35 UU PPLH menyebutkan “izin lingkungan” adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Lalu, apa itu persetujuan lingkungan?

Pasal 22 angka 35 UU Ciptaker mendefinisikan Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Persetujuan lingkungan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur sebagai berikut:

Persetujuan Lingkungan sebagaimana wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.
Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:
a. Penyusunan Amdal dan Uji
Kelayakan Amdal; atau
b. Penyusunan Formulir UKL-UPL dan
Pemeriksaan Formulir UKL-UPL
Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir dan tidak terjadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting.
Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: