Presiden Joko Widodo mengangkat Tri Rismaharini (Risma) menjadi Menteri Sosial. Setelah pengangkatan tersebut Risma diterpa isu rangkap jabatan karena belum melepas jabatan lama sebagai Wali Kota Surabaya. Nah, terkait hal tersebut bagaimana aturan seorang menteri yang rangkap jabatan kepala daerah?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian rangkap jabatan adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menyatakan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian apabila terdapat kepala daerah yang menjabat menjadi pejabat negara lainnya, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 78 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) huruf g UU Pemda menyatakan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan dengan alasan diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: