Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) dan pemeran pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus vidio syur. Mereka dikenakan pasal tindak pidana pornografi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Lantas bagaimana bunyi pasal tersebut dan apa pengertian Pornografi ?

Bahwa pengertian pornografi sebagaimana disebutkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, menyatakan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.

Adapun pasal-pasal tindak pidana pornografi yang menjadikan GA dan MYD sebagai tersangka dalam kasus vidio syur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak

Lalu, Pasal 29 UU Pornografi berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: