Tips Hukum: Implementasi Hak Sipil dan Politik di Indonesia
Begitu juga dengan hak sipil akan bebas dari penyiksaan belum terpenuhi dengan baik. Karena banyak ditemukan tahanan-tahanan yang diduga kuat masih dikenakan penyiksaan oleh pihak Kepolisian dalam proses interogasi (kasus almarhum Erik Alamsyah - Bukittinggi, kasus Faisal-Budri - Sijunjung).
Sejak 28 Oktober 2005, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik). Meski masih sangat terbatas, Indonesia telah memasukkan cukup banyak substansi ketentuan yang ada dalam ICCPR dalam peraturan perundang-undangannya yang tersebar, misalnya saja melalui UU 39/1999 tentang HAM, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta berbagai UU lainnya.
Namun dalam kenyataannya penerapan dari bunyi Undang-undang seringkali berbenturan dengan kurangnya pemahaman aparat akan persoalan Hak Asasi Manusia. Misalnya saja, banyak di Indonesia ditemukan kasus pelarangan pembangunan tempat Ibadah (kasus GKI Taman Yasmin - Bogor, kasus Gereja HKBP Filadelfia - Bekasi). Selain itu, meski jaminan kebebasan berekspresi telah tertuang di Konstitusi maupun UU lainnya, ternyata di Indonesia masih ditemukan kasus-kasus warga negara ditahan dan dihadapkan di sidang karena mengkritik atau menyuarakan suatu persoalan (Kasus Prita Mulyasari, Kasus Benny Handoko dll).
Begitu juga dengan hak sipil akan bebas dari penyiksaan belum terpenuhi dengan baik. Karena banyak ditemukan tahanan-tahanan yang diduga kuat masih dikenakan penyiksaan oleh pihak Kepolisian dalam proses interogasi (kasus almarhum Erik Alamsyah - Bukittinggi, kasus Faisal-Budri - Sijunjung).
HARIANDI LAW OFFICE
