Hakim Sudah Peringatkan Ibam Langkah Berikutnya Rutan?

Kalau terdakwa terus membangun opini di luar sidang, apakah itu pembelaan atau justru membuka jalan menuju sel tahanan? Hakim sudah mengingatkan Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa korupsi Chromebook. Jangan bertarung di luar ruang sidang. Karena di pengadilan, opini bukan alat bukti.

Di satu sisi, Ibam menghadapi tuntutan 15 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar. Di sisi lain, status tahanan kota yang ia nikmati berdiri di atas kepercayaan. Dan itu bisa runtuh.

Jika ruang publik dipakai membentuk persepsi sebelum vonis, itu bukan komunikasi. Bisa dibaca tekanan pada proses hukum. Lalu pertanyaan lebih gelap muncul apakah majelis cukup memberi peringatan? Karena mungkin isu terbesarnya bukan bersalah atau tidak.

Tapi apakah terdakwa sedang tanpa sadar mengubah status tahanannya sendiri dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Membangun opini di luar sidang untuk mempengaruhi proses hukum sebelum putusan justru menunjukkan terdakwa tidak memiliki sikap baik dan itu akan memperberat hukuman di mata hakim.