Tips Hukum: Force Majeure dari Kacamata Hukum

Tips hukum kali ini akan memaparkan konsep dasar tentang keadaan memaksa (overmacht) dari kacamata hukum. Dalam suatu perjanjian sering dicantumkan tentang keadaan memaksa (overmacht) atau force majeure. Hal ini sangat penting untuk menghindari suatu kejadian yang tidak terduga ketika menyepakati perjanjian atau melaksanakan perjanjian tersebut. Bagaimana ketentuan tentang overmacht?

Post Image
Suasana di depan Kantor PSSI, Senayan, Jakarta. Baru-baru ini PSSI memutuskan untuk menghentikan Liga Indonesia karena alasan force majeure. (Edy Susanto/Gresnews.com)

Tips hukum kali ini akan memaparkan konsep dasar tentang keadaan memaksa (overmacht) dari kacamata hukum.

Dalam suatu perjanjian sering dicantumkan tentang keadaan memaksa (overmacht) atau force majeure. Hal ini sangat penting untuk menghindari suatu kejadian yang tidak terduga ketika menyepakati perjanjian atau melaksanakan perjanjian tersebut. Bagaimana ketentuan tentang overmacht

Overmacht atau force majeure adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H., keadaan memaksa dalam hukum adalah keadaan yang menyebabkan bahwa suatu hak atau suatu kewajiban dalam suatu perhubungan hukum tidak dapat dilaksanakan.

Terjadinya overmacht atau force majeure mengakibatkan:

1. Perikatan berhenti;
2. Kreditor tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi;
3. Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi;
4. Risiko tidak beralih kepada debitur. Risiko maksudnya kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Risiko pada perjanjian ada dua macam yaitu pada perjanjian sepihak dimana risiko ditanggung oleh kreditor, debitur tidak wajib memenuhi prestasinya. Selain itu risiko perjanjian timbal balik, apabila terjadi overmacht maka seolah-olah perjanjian itu tidak pernah ada;
5. Kreditor tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.

HARIANDI LAW OFFICE