Tips Hukum: Hak dan Kewajiban dalam Keselamatan Kerja
Mengenai Keselamatan, Indonesia telah memiliki UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mana mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat yang sehat dan aman bagi buruh dalam lingkungan kerja.
Mengenai Keselamatan, Indonesia telah memiliki UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mana mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat yang sehat dan aman bagi buruh dalam lingkungan kerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Berdasarkan ketentuan pasal 12 UU Keselamatan Kerja, para pekerja wajib untuk: 1) Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3); 2) Memakai alat pelindung diri; 3) Menaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Kemudian para pekerja berhak untuk: 1) Meminta kepada pengusaha agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan; 2) Menyatakan keberatan untuk bekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri tidak memenuhi syarat.
Hak dan Kewajiban Pengusaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 14 UU Keselamatan Kerja, pengusaha berkewajiban untuk:
1) Menunjukan dan menjelaskan kepada tiap pekerja baru tentang:
a. kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya di tempat kerjanya.
b. alat-alat pengamanan dan alat pelindung yang harus digunakan.
c. cara-cara dan sikap kerja yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang akan diterima/dipindahkan.
3) Menempatkan syarat-syarat K3 yang diwajibkan ditempat kerja.
4) Memasang poster-poster K3.
5) Melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala.
6) Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
Kemudian pengusaha berhak untuk meminta pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk K3.
HARIANDI LAW OFFICE
