Tips Hukum: Hak Tenaga Kerja Harian Lepas
Pekerja Harian Lepas merupakan pekerja dengan perjanjian waktu tertentu.
Tenaga Kerja Harian lepas adalah orang yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans tentang PKWT).
Pekerja Harian Lepas merupakan pekerja dengan perjanjian waktu tertentu. Sehingga, hak-hak tenaga kerja harian lepas adalah sebagaimana juga dengan para pekerja PKWT, yakni mendapatkan upah dan kesejahteraan. Namun, sistem upah untuk Perjanjian Kerja Harian Lepas didasarkan pada kehadiran.
Hal lain yang perlu diketahui sebagai hak tenaga kerja harian lepas, bahwa Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Kemudian jika pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
HARIANDI LAW OFFICE
