Tips Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing
Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa lembaga pelayanan penempatan buruh swasta wajib berstatus badan hukum dan memiliki izin tertulis dari menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk.
Pekerja Outsourcing atau pekerja yang bekerja dari lembaga penyedia layanan penempatan buruh dilindungi secara hukum. Beberapa hal penting misalnya, kepastian hubungan kerja, pengupahan kesejahteraan telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa lembaga pelayanan penempatan buruh swasta wajib berstatus badan hukum dan memiliki izin tertulis dari menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, buruh yang berasal dari perusahaan penyedia jasa buruh tidak boleh digunakan oleh pemakai jasa (perusahaan tempat buruh bekerja) untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Buruh yang berasal dari perusahaan penyedia jasa buruh hanya dapat bekerja untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Penyedia jasa buruh harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Adanya hubungan kerja yang jelas antara buruh dan perusahaan penyedia jasa buruh.
b. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang memenuhi persyaratan yang berlaku atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
c. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa buruh; dan
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa buruh dibuat secara tertulis.
Bila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut maka demi hukum status hubungan kerja antara buruh yang tadinya terjadi antara perusahaan penyedia jasa buruh dan buruh beralih menjadi hubungan kerja antara buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan (perusahan tempat buruh bekerja).
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang berarti yang berhubungan dengan perlindungan terhadap pekerja outsourcing. Melihat putusan MK No, 27/PUU-IX/2011, pengusaha yang akan mengadakan perjanjian dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), harus mengatur syarat jaminan pengalihan perlindungan hak sebagaimana dimaksud Putusan MK pada perusahaan pemenang tender berikutnya. Dengan begini, para pekerja outsorcing memiliki jaminan atas kelangsungan bekerja saat berakhirnya perjanjian pemborongan dan adanya jaminan penerimaan upah yang tidak lebih rendah dari perusahaan sebelumnya.
Menanggapi keluarnya Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tersebut, Kemenakertrans mengeluarkan Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012, yang menegaskan keberadaan putusan MK tersebut.
HARIANDI LAW OFFICE
