Tips Hukum: Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia

Melihat ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ketentuan outsourcing dapat ditemukan pada Pasal 64 sampai dengan Pasal 66.

Post Image
Ilustrasi (cloudtimes.org)

Melihat ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ketentuan outsourcing dapat ditemukan pada Pasal 64 sampai dengan Pasal 66.

Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan suatu pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, namun harus dicatat bahwa pekerjaan yang diborongkan tersebut adalah pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan utama.

Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis. Selanjutnya, Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan pada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama/core bussines;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan secara keseluruhan (misal security, sopir pribadi, jasa cattering perusahaan, cleaning service)
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung,artinya ada tidaknya pekerja outsource kegiatan produksi tetap berjalan.

 

HARIANDI LAW OFFICE