Tips Hukum: Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak

Namun istilah dimaksud biasanya disamakan dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana antara pekerja dan perusahaan dibatasi waktu pekerjaannya dengan selesainya suatu pekerjaan atau selesainya waktu yang disepakati.

Post Image
Ilustrasi tenaga kerja kontrak (workpro.com.au)

Tips hukum kali ini membahas masalah Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak. Tenaga Kerja Kontrak secara istilah tidak ditemukan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun istilah dimaksud biasanya disamakan dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana antara pekerja dan perusahaan dibatasi waktu pekerjaannya dengan selesainya suatu pekerjaan atau selesainya waktu yang disepakati.

Mengenai pengangkatan tenaga kerja kontrak, dalam UU Ketenagakerjaan demikian, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan, Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Sehingga, jika ada seorang pekerja yang dilakukan pembaruan perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) kali dan melebihi waktu 2 (dua) tahun, maka demi hukum perjanjian tersebut beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu atau dalam istilah lain menjadi karyawan tetap.

 
HARIANDI LAW OFFICE