Tips Hukum: Perlindungan terhadap Buruh Perempuan

Buruh perempuan mendapatkan waktu istirahat pada saat hari pertama dan hari kedua masa haid, dengan memberikan keterangan dokter.

Post Image
Buruh perempuan bekerja di pabrik (dok. istimewa)

Tips hukum kali ini membahas masalah perlindungan terhadap buruh perempuan. Perlindungan terhadap Buruh Perempuan setidaknya terdapat padal Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Peraturan ketenagakerjaan melarang adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki di dalam hubungan kerja, dalam bentuk dan dalam bidang apa pun. Peraturan perburuhan/ketenagakerjaan mengakui kesamaan hak antara buruh perempuan dan buruh laki-laki.

Dalam UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00-07.00. Selain itu pengusaha juga dilarang untuk mempekerjakan buruh perempuan yang sedang hamil antara pukul 23.00-07.00. Bagi pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan dari pukul 23.00-07.00 maka pengusaha wajib:
(1) Memberikan makanan dan minuman bergizi
(2) Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
(3) Menyediakan angkutan antar-jemput yang berangkat dan pulang bekerja pukul 23.00-05.00

Pelanggaran dari ketentuan tersebut merupakan perbuatan pidana sehingga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda.

Waktu Istirahat Buruh Perempuan
Di luar ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU Ketenagakerjaan, diatur tentang waktu-waktu istirahat bagi buruh perempuan.

Buruh perempuan mendapatkan waktu istirahat pada saat hari pertama dan hari kedua masa haid, dengan memberikan keterangan dokter. Selain itu buruh perempuan mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan, berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Dalam hal buruh keguguran maka buruh mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya selama 1,5 (satu setengah) bulan setelah keguguran.

Buruh perempuan tetap mendapatkan upah penuh ketika melaksanakan waktu istirahat hamil atau keguguran. Buruh perempuan yang sedang menyusui anaknya diberikan ruangan khusus di wilayah perusahaan untuk menyusui. Pelanggaran dari ketentuan diatas termasuk pelanggaran pidana sehingga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Buruh perempuan juga berhak untuk mendapatkan cuti haid pada hari pertama dan hari kedua masa haid.

 
HARIANDI LAW OFFICE