Tips Hukum: Undang-Undang tentang Hukum Ketenagakerjaan

Ketentuan tentang Ketenagakerjaan terdapat dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, diantaranya undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), keputusan menteri (Kepmen), peraturan menteri (Permen), instruksi menteri, sampai dengan perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perusahaan (PP).

Post Image
UU Tenaga Kerja (dok. istimewa)

Tips hukum kali ini membahas masalah perlindungan terhadap buruh. Perlindungan terhadap buruh diatur dalam berbagai peraturan yang kemudian menghasilkan hak-hak normatif buruh, yakni hak buruh yang terdapat dalam peraturan dan wajib dipenuhi perusahaan.

Ketentuan tentang Ketenagakerjaan terdapat dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, diantaranya undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), keputusan menteri (Kepmen), peraturan menteri (Permen), instruksi menteri, sampai dengan perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perusahaan (PP).

Di antara sekian banyak peraturan, setidaknya terdapat beberapa Undang-undang penting yang sebaiknya diketahui semua buruh, yakni: 1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hampir semua hak normatif buruh baik sebelum bekerja, ketika buruh bekerja, sampai dengan setelah bekerja, terdapat dalam UU ini; 2) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Isinya tentang cara mendirikan serikat, sampai dengan perlindungan mendirikan, menjalankan, serta menjadi anggota serikat; dan 3) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini mengatur tentang macam-macam perselisihan dan bagaimana mekanisme penyelesaikan perselisihan yang timbul antara buruh dan majikan/pengusaha/pemberi kerja.

 
HARIANDI LAW OFFICE