Tips Hukum: Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan
Merujuk UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Pasal 1 angka 1 UU tersebut menyatakan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Merujuk UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Pasal 1 angka 1 UU tersebut menyatakan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Perbankan merupakan salah satu subjek pelaku perekonomian modern. Usaha jenis perbankan ini sangat bergantung juga pada kepercayaan para nasabahnya dalam menyimpan dana di bank tersebut. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Sedangkan Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Ini dijelaskan dalam UU Perbankan.
Bagaimanakah perlindungan terhadap nasabah Perbankan? Kini telah dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan dengan dasar hukum ketentuan Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ). Dengan adanya undang-undang ini maka dapat dilakukan perlindungan secara nyata terhadap nasabah perbankan.
LPS melakukan perlindungan langsung terhadap nasabah manakala bank tempat nasabah menyimpan mengalami kegagalan, maka LPS akan mengganti dana tersebut.
HARIANDI LAW OFFICE
