Tips Hukum: Kesehatan dan Keselamatan Kerja Buruh

Untuk memenuhi upaya tersebut, sesuai UU Ketenagakerjaan, tiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Post Image
Buruh menentang pemberlakuan pasar bebas Asean di hari buruh 1 Mei lalu. (ANTARA)

Tips hukum kali ini membahas masalah kesehatan dan keselamatan kerja buruh. Dalam bekerja, setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hal ini dijamin Pasal 86 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Untuk memenuhi upaya tersebut, sesuai UU Ketenagakerjaan, tiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Adapun Syarat-syarat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud UU Ketenagakerjaan adalah:

a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan;
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
n. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
o. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
p. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
q. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

 
HARIANDI LAW OFFICE