Tips Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran

Melalui terbitnya UU Nomor 39 Tahun 2004, Pemerintah Indonesia bermaksud memberikan perlindungan terhadap buruh migran.

Post Image
TKI bermasalah dipulangkan dari Nunukan (ANTARA)

Tips hukum kali ini akan membahas masalah perlindungan hukum terhadap buruh migran. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Buruh Migran atau disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Melalui terbitnya UU Nomor 39 Tahun 2004, Pemerintah Indonesia bermaksud memberikan perlindungan terhadap buruh migran. Diatur bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban:

a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Selain itu, saat ini demi meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang mengusulkan revisi atas UU Nomor 39 Tahun 2004, agar kekuatan dan fungsi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi lebih maksimal.

HARIANDI LAW OFFICE