Tips Hukum: Dasar Hukum Pemberhentian Gaji PNS

Ketentuan pelaksanaan UUPK terutama berkaitan dengan pemecatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1932 tentang Pemberhentian PNS (PP 32/1979) dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (PP 53/2010).

Post Image
Ilustrasi PNS menerima surat pengangkatan (ANTARA)

Sebagaimana telah dijelaskan pada tips hukum sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (UUPK), beberapa sebab seorang PNS diberhentikan antara lain atas permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, adanya perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai PNS. Selain itu, PNS juga dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran, penyelewengan, dan dihukum pidana.

Ketentuan pelaksanaan UUPK terutama berkaitan dengan pemecatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1932 tentang Pemberhentian PNS (PP 32/1979) dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (PP 53/2010). Pemecatan atau pemberhentian PNS memiliki dua landasan hukum berbeda, yakni PP 32/1979 atau PP 53/2010, yang dalam penerapannya disesuaikan terhadap konteks permasalahannya.

Konsekuensinya dengan menggunakan dua dasar hukum berbeda tersebut adalah pada kapan gaji PNS tersebut diberhentikan. Pemecatan dengan dasar PP 53/2010 mulai berlaku pada hari ke-15 terhitung mulai tanggal penyampaian surat keputusan pemecatan itu kepada yang bersangkutan. Jika ia tidak puas maka dapat mengajukan banding administratif ke BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) dengan batas waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan pemecatan. Nah selama proses penyelesaian di BAPEK belum selesai, maka si PNS berhak atas gaji dan tunjangan lain-lain.

Sedangkan pemecatan dengan dasar PP 32/1979 berlaku pada akhir bulan pemecatan. Dan upaya perlawanannya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sejak keputusan pemecatan berlaku, saat itu yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji dan tunjangan lainnya.

 
HARIANDI LAW OFFICE