Hukum Adopsi Anak

Pengangkatan anak (adopsi) dikenal dalam hukum adat di seluruh Indonesia, sedangkan Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengenal adopsi. Karenanya pada 1917, KUH Perdata (BW) itu dinyatakan berlaku untuk warga negara keturunan Tionghoa.

Post Image
Ilustrasi tips hukum adopsi anak (Istimewa)

Pengangkatan anak (adopsi) dikenal dalam hukum adat di seluruh Indonesia, sedangkan Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengenal adopsi. Karenanya pada 1917, KUH Perdata (BW) itu dinyatakan berlaku untuk warga negara keturunan Tionghoa.

Orang Tionghoa sejak dulu mengenal lembaga adopsi. Dalam Staatsblad (Lembaran Negara) No. 129/1917 yang memberlakukan BW atas golongan Timur Asing Tionghoa, dimasukkan pasal-pasal yang mengatur hal pengangkatan anak (adopsi). Menurut peraturan adopsi tersebut, hanya anak laki-laki yang dapat diangkat sebagai anak. Tetapi sudah diputuskan bahwa sekarang anak perempuan sudah dapat diadopsi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6/1983. Hukum Islam tidak mengenal lembaga adopsi, karena menurut pendapat orang Islam, keturunan itu tidak bisa diganti.

Aturan dalam UU Perlindungan Anak perihal Pengangkatan Anak menyebutkan:

Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

HARIANDI LAW OFFICE