Tips Hukum: Landasan Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia
Oleh karenanya tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara, yang diantaranya adalah membayar gaji pegawai, sampai membiayai pembangunan infrastruktur Negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan.
Mengapa tiap warga negara menjadi wajib pajak dengan membayarkan berbagai macam jenis pajak terhadap Negara? Apa yang didapatkan setelah kewajiban membayar pajak dilaksanakan para wajib pajak?
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan suatu negara. Oleh karenanya tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara, yang diantaranya adalah membayar gaji pegawai, sampai membiayai pembangunan infrastruktur Negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan.
Perpajakan Indonesia telah diatur Pasal 23 A UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Selanjutnya, pengertian pajak sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umuim dan Tata Cara Perpajakan, bahwa "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Pajak merupakan sumber utama penerimaan suatu negara. Oleh karenanya tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara, yang diantaranya adalah membayar gaji pegawai, sampai membiayai pembangunan infrastruktur Negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan.
Indonesia telah memiliki berbagai jenis pajak yang wajib dipenuhi wajib pajak, diantaranya adalah Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lain. Kesemuanya diatur dalam Undang-undang tersendiri.
HARIANDI LAW OFFICE
