Tommy Soeharto Dianggap Manfaatkan Konflik Partai Golkar
Politikus Partai Golkar, Hutomo Mandala Putra atau sering disapa Tommy Soeharto berupaya mempersatukan dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini dengan mengusulkan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada akhir Mei.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Politikus Partai Golkar, Hutomo Mandala Putra atau sering disapa Tommy Soeharto berupaya mempersatukan dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini dengan mengusulkan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada akhir Mei. Salah satu tujuannya agar partai ini bisa memenuhi persyaratan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Namun upaya Munaslub Golkar yang digulirkan Tommy Soeharto dinilai bukan sebuah solusi dan hanya menambah masalah Golkar. Sebab Tommy dianggap memiliki kepentingan menjadi ketua umum Golkar. "Awalnya saya melihat Tommy Soeharto bisa menjadi pemersatu untuk merekat kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono, teapi ketika beliau siap jadi ketua umum, ini sudah beda," tuding pemerhati sosial dan politik Teddy Gusnaidi kepada Gresnews.com, Rabu (13/5).
Alasanya, Tommy Soeharto dianggap terlambat bertindak. Sebab persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar sudah masuk ke ranah hukum. Sehingga siapapun harus menghormati proses dan keputusan pengadilan di negeri ini.
"Ketika belum masuk ke pengadilan, Tommy Soeharto memanggil Ical dan Agung duduk bersama mencari solusi, itu hebat, sekarang telat," tegas Teddy.
Sehingga menurutnya, sangat beralasan ada yang beranggapan Tommy Soeharto memanfaatkan situasi, memanfaatkan masalah untuk dirinya duduk sebagai ketua umum Golkar yang jelas menimbulkan masalah baru. Sebab menurut Teddy, siapapun nanti yang menang di pengadilan, kubu Ical atau Agung, maka masalah Golkar berlanjut degan Golkar versi Tommy Soeharto.
"Jadi apa yang selama ini diucapkan Tommy Soeharto agar masalah Golkar selesai, jadi tidak selesai-selesai karena beliau menjadi bagian dari masalah," jelasnya.
Teddy berpendapat, solusi sekarang ini ada pada penyelesaian jalur hukum melalui pengadilan. Sebab ketika hukum tidak tuntas menyelesaikannya maka persoalan internal Golkar bukan hanya pada Golkar, tapi berimbas pada politik di Indonesia. "Jangan siram bensin ke bara api yang sudah mau padam," ujarnya.
Tommy sendiri membantah dirinya memanfaatkan situasi. Tommy Soeharto melalui akun twitter-nya: @HutomoMP_9, menyatakan, "Mau disatukan kok banyak curiga, sudah di bayar berapa harga diri anda? Apa mau sekalian si pembeli harga diri anda saya borong," tulis Tommy, Rabu (13/5).
Selanjutnya ia menuliskan, "Harusnya sadar diri berusaha menyatukan Golkar, kok malah berusaha menggagalkan, Apa memang Anda berniat menggagalkan Partai Golkar ikut Pilkada? Ia bahkan menantang Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Leo Nababan. "Leo Nababan sebaiknya kalau anda berniat baik untuk Golkar jangan mengeluarkan Ststement-statemn lebay, Maunya apa?" tulis Tommy.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan persyaratan kepengurusan partai politik yang berhak mengajukan calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Peraturan KPU terkait .Lembaga penyelenggara Pilkada serentak 2015 ini merujuk pada keputusan hukum yang final dan mengikat atau atau inkracht yang bisa diterima sebagai peserta.
Selanjutnya, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.
Sementara sidang gugatan konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dua sidang ini diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical). Mereka menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
Bedanya objek perkara di PN Jakarta Utara salah-satunya adalah penggugat mempermasalahkan keabsahan dokumen yang menjadi syarat penyelenggaraan Munas Ancol hingga kepengurusan hasil munas tersebut disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Dalam gugatan tertanggal 16 Maret 2015 itu, penggugat mengajukan gugatan kepada tiga tergugat yakni, kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, yakni Ketua Umum Partai Golkar Agung laksono dan Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali. Tergugat kedua, Wakil Ketua Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Tergugat ketiga adalah Menkumham.
Sementara objek perkara di PTUN adalah terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung. SK ini dinilai kubu Ical janggal karena Yasonna memelintir putusan Mahkamah Partai Golkar yang menjadi dasar peberbitan SK tersebut. Sementara tergugat dalam sidang ini adalah Menkumham dengan objek perka SK yang diterbitkannya yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung.
Kadua sidang tersebut diperkirakan masih akan berjalan panjang. Sebab agenda sidang di PN Jakrta Utara baru memasuki tahap kedua. Sementara di PTUN memnag sudah akan memasuki tahap pembacaan putusan pada Senin depan (18/5). Namun siapa pun yang kalah di sidang ini, diprediksi akan banding ke tingkat Pengadilan Tinggggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
