Hukum Pidana ITE dan Media Sosial
UU ITE merupakan rujukan atau dasar hukum jika ada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial atau dunia maya.
Kita tentu pernah mendengar Prita Mulyasari yang dipidana dengan pasal-pasal yang ada dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE merupakan rujukan atau dasar hukum jika ada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial atau dunia maya.
Tindak pidana ITE terdapat pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 37. Namun, Pasal yang kerap dituduhkan kepada orang-orang yang membuat berita dan mencemarkan nama baik di media sosial adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) siapapun yang melakukan larangan sebagaimana diatur Pasal 27 diancam pidana paling lama 6 tahun penjara.
HARIANDI LAW OFFICE
