Konsignasi sebagai Hal yang Menghapus Perikatan
Salah satu hal atau sebab hapusnya perikatan adalah karena penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan/konsignasi.
Jika Anda berutang, namun ketika Anda bermaksud membayar utang tersebut ditolak oleh si berpiutang? Tentu saja Anda dapat melakukan konsignasi. Apakah anda belum memahami tentang konsignasi? Bagaimana tata cara konsignasi dilakukan? Berikut ketentuannya :
Salah satu hal atau sebab hapusnya perikatan adalah karena penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan/konsignasi. Jika si berpiutang menolak pembayaran dari yang berutang, maka pihak yang berutang dapat melakukan pembayaran tunai utangnya dengan menawarkan pembayaran yang dilakukan oleh juru sita dengan disertai dua orang saksi.
Apabila yang berpiutang menolak menerima pembayaran, maka uang tersebut dititipkan pada kas kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagai titipan/konsignasi. Penawaran dan penitipan tersebut harus disahkan dengan Penetapan Hakim.
Adapun cara-cara konsignasi dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Orang yang berutang mengajukan permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke Pengadilan Negeri yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai pemohon dan kreditur sebagai termohon).
2. Dalam hal tidak ada persetujuan pembayaran, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana termohon (si berpiutang pribadi) bertempat tinggal atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.
3. Permohonan konsignasi didaftar dalam register permohonan.
4. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita pengadilan negeri dengan disertai oleh dua orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau tempat tinggal pilihannya.
5. Juru sita dengan disertai dua orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dan dituangkan dalam berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk membayar (aanbod van gereede betaling). Kepada pihak berpiutang diberikan salinan dari berita acara tersebut.
6. Juru sita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolak pembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsignasi) di kas kepaniteraan Pengadilan Negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut.
7. Pada waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, jurusita dengan disertai dua orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera Pengadilan Negeri dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagai uang konsignasi.
8. Agar supaya pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh si berhutang terhadap berpiutang sebagai termohon kepada Pengadilan Negeri, dengan petitum:
- Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai konsignasi.
- Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai konsignasi.
HARIANDI LAW OFFICE
