Anak Terjerat Masalah Hukum? Ini Prosedurnya
Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik buat anak dengan mempertimbangkan data diri pribadi maupun keluarga dari anak.
Beberapa hari terakhir berbagai media massa baik cetak maupun elektronik memberitakan tentang berbagai kenakalan anak, dan korban anak akibat berbagai tindak kejahatan. Lalu yang menjadi persoalan penting adalah bagaimana proses seorang anak yang berhadapan dengan hukum? Adakah prosedur-prosedur hukum yang dilakukan saat anak berhadapan dengan jeratan hukum? Berikut ketentuannya:
1. Jika anak anda menjadi korban tindak kekerasan seperti diperkosa, dicabuli atau dianiaya, maka anda dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat di wilayah tempat kejadian berlangsung (locus delicti). Kepolisian akan menangani hal tersebut secara khusus di ruang pelayanan khusus (RPK) yang merupakan unit khusus yang menerima pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Jika anak anda berkonflik dengan hukum pada posisi sebagai pelaku kejahatan maka penanganan perkara anak anda wajib disidangkan di pengadilan khusus anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Sejak ditangkap, ditahan, diadili dan pembinaan wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak (Penyidik anak dan penuntut umum anak).
3. Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik buat anak dengan mempertimbangkan data diri pribadi maupun keluarga dari anak.
Adapun yang menjadi syarat seorang anak dapat diajukan ke sidang anak adalah sebagai berikut :
1) Melakukan tindak pidana
2) Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan, atau aturan yang hidup di masyarakat
3) Memenuhi batas umur, sekurang-kurangnya berumur 8 tahun atau belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. Atau anak yang melakukan tinda pidana pada umur tersebut, dan diajukan ke sidang pengadilan setalah anak itu berumur diatas 18 tahun tetapi belum mencapai 21 tahun.
4) Hukum acara yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kecuali ditentukan lain oleh UU pengadilan anak
HARIANDI LAW OFFICE
