Makna Subyek Hukum Menurut Hukum di Indonesia

Jangan berpandangan sempit bahwa yang dimaksud subyek hukum haruslah manusia. Subyek hukum sendiri dapat diartikan menjadi 2 (dua) macam, yakni manusia dan badan hukum.

Post Image
Ilustrasi KUHAPerdata (M. Agung Riyadi/Gresnews.com)

​Kerap kita temui dalam undang-undang atau bentuk aturan hukum lainnya kata-kata, barang siapa, bagi siapa, seseorang, dan lain sebagainya yang menunjukkan tentang pelaku atau lebih tepatnya subyek hukum. Nah makna subyek hukum menurut hukum di Indonesia adalah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

​Jangan berpandangan sempit bahwa yang dimaksud subyek hukum haruslah manusia. Subyek hukum sendiri dapat diartikan menjadi 2 (dua) macam, yakni manusia dan badan hukum. Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :

1. Seseorang yang sudah dewasa berumur 21

2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah

3. Sesorang yang tidak menjalani hukum

4. Berjiwa dan berakal sehat.

​Makna subyek hukum selanjutnya adalah badan hukum. Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum juga dapat diartikan sebagai suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum.

Badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subyek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya. Badan hukum sendiri mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu: memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

HARIANDI LAW OFFICE