Asas Itikad Baik Sebagai Landasan Pembuatan Perjanjian

Ketika seseorang terbukti bahwa ketika akan membuat suatu perjanjian dia dilandasi atas itikad buruk maka dapat berakibat batalnya perjanjian tersebut.

Post Image
Ilustrasi perjanjian (dok istimewa)

Tentu kita pernah membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli atau perjanjian sewa menyewa. Dalam hal membuat perjanjian ada satu asas yang harus kita patuhi bersama, yaitu asas itikad baik sebagai landasan pembuatan perjanjian. Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian.

Ketika seseorang terbukti bahwa ketika akan membuat suatu perjanjian dia dilandasi atas itikad buruk maka dapat berakibat batalnya perjanjian tersebut. Sebagai contoh seseorang yang membuat suatu perjanjian hutang piutang dengan tujuan menggelapkan dana pinjamannya maka jelas hal tersebut tidak didasari oleh itikad baik dalam membuat suatu perjanjian.

Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik ini terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik relatif dan itikad baik mutlak.

Itikad baik relatif yaitu seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan menurut norma-norma yang obyektif.

HARIANDI LAW OFFICE