Mulai dan Berakhirnya Suatu Perwalian

Bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir pada saat pengangkatan itu dilakukan atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya;

Post Image
Ilustrasi perwalian (dok.istimewa)

Jika sebelumnya kita telah mengetahui tentang perwalian dan siapa saja yang menjadi wali, perlu kita pahami juga kapan suatu perwalian berlaku dan kapan perwalian tersebut berakhir? Berikut ketentuannya:

Suatu perwalian mulai berlaku ditentukan sebagai berikut:

1. Bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir pada saat pengangkatan itu dilakukan atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya;

2. Bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orang tua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;

3. Bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali oleh Hakim atau oleh salah seorang dan kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;

4. Bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;

5. Dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat pengesahan;

6. Bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu.

Sementara suatu perwalian dikatakan berakhir:

1. Bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan orang tua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya;

2. Bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orang tua, pada saat berlangsungnya perkawinan;

3. Bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan bila dalam hal orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.

HARIANDI LAW OFFICE