Gratifikasi dan Ancaman Hukumannya
Pengertian gratifikasi dan ancaman hukumannya secara khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pengertian gratifikasi dan ancaman hukumannya secara khusus diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gratifikasi.
Seseorang yang menerima gratifikasi akan diancam dengan sanksi pidana yang terbilang cukup berat, dimana ada dua jenis pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku gratifikasi. Pelaku gratifikasi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan juga dikenakan kepadanya denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
HARIANDI LAW OFFICE
