Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Dalam UU No. 5/1999 tersebut disebutkan bahwa Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Hukum Persaingan Usaha di Indonesia harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat. Dalam menjalankan usahanya, para pelaku usaha di Indonesia harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut disebutkan bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
UU Nomor 5 Tahun 1999 ini juga memandatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana dimandatkan Pasal 37 undang-undang tersebut.
Undang-undang ini juga mengatur berbagai perjanjian yang dilarang serta kegiatan yang dilarang.
HARIANDI LAW OFFICE
