Hukum Islam Usaha Kredit
Dalam hukum Islam, mayoritas Ulama berpendapat bahwa pembelian barang dengan pembayaran secara kredit dibolehkan. Dalam hal ini Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan mencicil pelunasannya. Namun, ketika awal transaksi harga cicilan tersebut harus disepakati.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utang nya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam hukum Islam, mayoritas Ulama berpendapat bahwa pembelian barang dengan pembayaran secara kredit dibolehkan. Dalam hal ini Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan mencicil pelunasannya. Namun, ketika awal transaksi harga cicilan tersebut harus disepakati.
Pada intinya, dalam hubungan jual beli atau berbisnis apapun, yang dilarang adalam Islam adalah riba. Unsur riba tersebut biasanya terdapat dalam klausul dalam akad kredit yakni jika debitur melakukan keterlambatan, maka akan dikenakan denda. Ini yang diharamkan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah menyatakan bahwa “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282). Sehingga tak ada larangan untuk melakukan kredit atau membuka usaha kredit.
HARIANDI LAW OFFICE
