Bedakan Tukang Obat yang Ngaku Apoteker
Toko obat merupakan sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. Perlu diingat bahwa toko obat bukanlah apotek.
Anda mungkin sudah sering mendengar apa yang dinamakan apotek. Di apotek tersebut Anda akan dilayani oleh seorang apoteker. Apa yang dimaksud dengan apotek dan apoteker tersebut? Bagaimana pengaturan tentang apotek dan apoteker di dalam hukum.
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian. Apotek merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kefarmasian. Selain apotek, fasilitas pelayanan kefarmasian juga meliputi instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik bersama.
Toko obat merupakan sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. Perlu diingat bahwa toko obat bukanlah apotek. Toko obat hanya sebatas menjual obat-obat yang bebas dan terbatas dan dijual eceran, sementara apotek dapat melakukan mengerjakan resep, konsultasi kefarmasian dan penjaminan mutu pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tanggung jawab profesi apoteker
Apoteker itu sendiri adalah seorang sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Seorang apoteker harus memiliki sertifikat kompetensi profesi. Seorang apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.
Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya melalui uji kompetensi apoteker. Sertifikat tersebut digunakan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker(SIPA). STRA dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, sementara SIPA dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di dinas kotamadya/kabupaten tempat apoteker tersebut bertugas.
Layaknya pelayanan kefarmasian, sebuah apotek wajib memiliki apoteker penanggung jawab dan apoteker penanggung jawab ini dapat didampingi oleh apoteker pendamping dan tenaga teknis kefarmasian. Adapun seorang apoteker pendamping haruslah memiliki surat izin praktik apoteker; mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sama seperti dokter seorang apoteker juga harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian.
HARIANDI LAW OFFICE
