Hukum Sewa Guna Usaha

Leasor adalah perusahaan leasing yang biasanya menyediakan barang modal atau menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan.

Post Image
Ilustrasi

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Sewa guna usaha juga dipahami sebagai Leasing, yang menurut Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan RI Nomor Kep 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/IU/1974 mendefinisikan bahwa leasing adalah : "Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk dipergunakan oleh suatu perusahan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama."

Dari pengaturan yang ada, aturan secara khusus tentang Sewa Guna Usaha adalah merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.

Siapa saja pihak yang dimaksud dalam sewa guna usaha?

- Leasor adalah perusahaan leasing yang biasanya menyediakan barang modal atau menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan.
- Lessee adalah pihak atau nasabah yang membutuhkan barang modal atau memerlukan pembiayaan
- Supplier adalah pihak yang memiliki atau bisa juga memproduksi barang modal yang diperlukan oleh leasee dengan perantaraan leasor. Dalam hal-hal tertentu kadangkala supplier dapat bertindak pula sebagai lessor.
- Asuransi adalah pihak perusahaan yang akan menanggung risiko apabila terjadi kerugian terhadap barang yang menjadi obyek leasing.

HARIANDI LAW OFFICE