Permohonan Pailit demi Kepentingan Umum

Dalam penjelasan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau masyarakat luas.

Post Image
Ilustrasi putusan hakim (Edy Susanto/Gresnews.com)

Sebagaimana tips hukum sebelumnya pengajuan pailit dilakukan melalui Pengadilan Niaga. Pengajuan pailit selama ini banyak dilakukan untuk kepentingan kreditor. Lalu bagaimana permohonan pailit demi kepentingan umum? ​

Dalam UU Kepailitan dan (PKPU) dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa subyek pemohon dapat diajukan oleh Debitur, Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Perusahaan Asuransi dan Menteri Keuangan. Permohonan pailit untuk kepentingan umum dilakukan oleh ​Kejaksaan.

Dalam penjelasan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau masyarakat luas. Misalnya, Debitur melarikan diri, Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaannya, Debitur mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat, dalam hal yang lainnya, yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum. ​

Selain merujuk pada UU Kepailitan dan PKPU, Kejaksaan dalam menjadi subyek pemohon pailit juga mengacu pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum.

HARIANDI LAW OFFICE