Pajak Aktiva Sewa Guna Usaha

Pada Sewa Guna Usaha (SGU) Dengan Hak Opsi (Capital Lease), penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi bukan obyek PPN (tidak dikenakan PPN), sehingga atas pembayaran angsuran sewa guna usaha tidak perlu dikenai PPN.

Post Image
Ilustrasi Penghitungan Pajak (pajak.go.id)

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dalam sewa guna usaha dengan hak opsi, penyewa guna usaha (lessee) memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewanya pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama antara lessee (penyewa) dengan lessor (yang menyewakan).

Pada Sewa Guna Usaha (SGU) Dengan Hak Opsi (Capital Lease), penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi bukan obyek PPN (tidak dikenakan PPN), sehingga atas pembayaran angsuran sewa guna usaha tidak perlu dikenai PPN.

Sedangkan Sewa Guna Usaha (SGU) Tanpa Hak Opsi (Operating Lease), merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga harga sewa yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh lessee harus dipungut PPN oleh lessor, dengan menerbitkan Faktur Pajak.

HARIANDI LAW OFFICE