Ombudsman Nilai Janggal Kenaikan Pangkat Polisi Penangkap Pimpinan KPK

Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan kenaikan pangkat yang diberikan Polri kepada Kombes Polisi Victor Edi Simanjuntak. Pasalnya, Victor dianggap masih bermasalah karena ikut menciduk Bambang Widjojanto tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan.

Post Image
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Penyelesaian Laporan, Budi Santoso (kanan) didampingi Ketua Tim III Ombudsman, Muhadjirin (kiri) menyampaikan rekomendasi tentang maladministrasi proses penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri di Jakarta. (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan kenaikan pangkat yang diberikan Polri kepada Kombes Polisi Victor Edi Simanjuntak. Pasalnya, Victor dianggap masih bermasalah karena ikut menciduk Bambang Widjojanto tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan.

Komisioner Ombudsman Budi Santoso menyatakan, seharusnya Victor terlebih dahulu diperiksa terkait kehadirannya dalam proses penangkapan Bambang. Karena, menurut peraturan Kapolri, setiap penyidik pasti diberikan surat tugas dalam bekerja tidak terkecuali ketika operasi penangkapan Bambang. Sementara Victor sendiri saat itu selin tak dilengkapi surat tugas, dirinya juga merupakan perwira di Lembaga Pendidikan Polri.

"Secara logika saja memang agak janggal dan disayangkan, kalau seorang anggota polisi yg direkomendasi diduga atau ancaman administrasi malah dipromosikan agak janggal dan disayangkan," kata Budi saat dikonfirmasi Gresnews.com, Minggu (8/6).

Meskipun begitu, ia mengakui jika pengangkatan atau penurunan posisi merupakan wewenang Polri. Ombudsman, kata Budi, tetap akan menghormati hal tersebut dan tidak akan melakukan protes ataupun intervensi terhadap langkah Polri tersebut.

"Naik jabatan atau turun itu domain atasan. Kita enggak bisa intervensi juga kerena itu wewenang Polri," tuturnya.

Sedangkan mengenai pernyataan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti bahwa Victor memang penyidik Bareskrim, Budi mengaku tidak mempermasalahkannya. Meskipun dalam telegram yang diperoleh wartawan disebutkan divisi Victor sebelumnya adalah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).

Budi menyatakan, memang bisa saja seseorang diangkat menjadi penyidik Bareskrim melalui Surat Keputusan (Skep). Tetapi dalam proses penangkapan, dari beberapa nama yang ada, Victor tidak mempunyai surat tugas. Hal itu menurut Budi bertentangan dengan Peraturan Kapolri.

"Victor itu saya cek ada 10 nama salah satunya tidak ada nama Victor. Dia bener sudah ada Skep, tapi waktu penangkapan mas BW dalam Peraturan Kapolri harus ada surat perintah penangkapan, dan dari 10 orang penyidik lain ada, tapi enggak ada nama Victor," ujarnya.

Dalam telegram yang diterima wartawan tertanggal 5 Maret 2015, nama Kombes Victor mempunyai jabatan baru. Ia diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal Polri menggantikan Kombes Polisi Daniele Bolly Tifaona.

"Kombes Pol Drs Victor Edi Simanjuntak NRP 57081075 Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdikpol diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri," demikian kutipan telegram tersebut.