Syarat Pengajuan Pembebasan Bersyarat

Hak seorang Narapidana mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) diatur dalam
Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Post Image
Ilustrasi

Hak seorang Narapidana mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) diatur dalam
Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana Umum sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat :

Seorang narapidana dalam mempergunakan haknya mengajukan pembebasan bersyarat harus terpenuhi 2 syarat utama yaitu syarat substantive dan juga syarat administrative. Kedua syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun syarat Substansif diatur dalam Pasal 49 Permen 21 Tahun 2013 antara lain:

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Sedangkan Syarat Administratif Dokumen Wajib diatur dalam Pasal 50 Permen 21 Tahun 2013 yang disebutkan didalamnya:

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
3. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
4. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
5. Salinan Register F;
6. Salinan Daftar Perubahan;dan
7. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
8. Surat Jaminan Keluarga.

HARIANDI LAWOFFICE